Muarojambi – Proyek rehabilitasi atau pemeliharaan Jalan Simpang Nasional SMA 2 Desa Berembang (Sungai Melintang), yang dikerjakan oleh CV Yudha Karya dengan anggaran sebesar Rp 12 miliar, menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Proyek yang selesai pada akhir tahun 2024 ini sudah mengalami kerusakan parah di banyak titik, bahkan memerlukan perbaikan segera. Hal ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muarojambi.
Menurut pantauan di lapangan, kualitas pengerjaan jalan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Beberapa bagian jalan aspal terlihat mengelupas, retak, hingga berlubang. Kerusakan ini sangat mencolok meskipun proyek baru selesai beberapa minggu lalu. Kerusakan tersebut menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat yang memanfaatkan jalan ini sebagai jalur utama transportasi, baik untuk aktivitas harian maupun pengangkutan hasil pertanian.
Menanggapi situasi ini, salah satu anggota DPRD Kabupaten Usman Khalik dari komisi 3 mengecam lemahnya pengawasan dari pihak terkait. “Proyek dengan nilai anggaran sebesar ini tidak seharusnya menghasilkan kualitas yang buruk. Kami menduga adanya ketidaksesuaian dalam spesifikasi teknis yang diamanatkan dalam kontrak. Dinas PUPR harus bertanggung jawab, karena ini adalah uang rakyat,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, ia juga mendesak adanya audit terhadap seluruh proses pengerjaan proyek ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. “Jika ditemukan adanya kelalaian, baik dari kontraktor maupun dinas terkait, maka harus ada tindakan hukum. Kita tidak bisa membiarkan hal seperti ini terus berulang,” tambahnya.
Sementara itu, Amri Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Brantas (LSM) Muarojambi menyoroti akar masalah dari proyek-proyek infrastruktur di daerah. Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi faktor utama yang sering menyebabkan rendahnya kualitas pengerjaan. “Kontraktor sering kali fokus pada efisiensi biaya, mengorbankan kualitas material atau metode pengerjaan. Dalam kasus ini, pihak pengawas seharusnya memastikan setiap tahapan proyek sesuai dengan standar, mulai dari bahan baku, ketebalan aspal, hingga durabilitas jalan,” ungkapnya.
Ia juga menyarankan adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan proyek di Kabupaten Muarojambi. “Masalah ini tidak hanya terjadi di satu proyek. Evaluasi harus dilakukan, baik di internal Dinas PUPR maupun terhadap kontraktor yang terlibat,” tambahnya.
CV Yudha Karya, yang beralamat di Jl. Baru II No.31 RT 21 Kelurahan Pakuan Baru, Kota Jambi, hingga kini belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Hal serupa juga terjadi pada Dinas PUPR Kabupaten Muarojambi, di mana Kepala Bidang Bina Marga Tamzil, yang bertanggung jawab atas proyek ini belum merespons saat dihubungi oleh wartawan.
Kekecewaan juga diungkapkan oleh masyarakat Desa Berembang. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Jalan ini baru saja selesai, tapi kondisinya sudah rusak parah. Kami berharap pemerintah bertindak cepat memperbaiki ini. Jangan sampai kami menjadi korban akibat buruknya kualitas pekerjaan.”
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap agar audit segera dilakukan, dan jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus dikenai sanksi tegas. Di sisi lain, pengamat juga menekankan pentingnya memastikan proyek-proyek infrastruktur di masa mendatang berjalan sesuai standar agar uang rakyat tidak terbuang sia-sia. (ndi)