Notification

×

Iklan

Iklan

Pengadaan Fiktif Desa Mandiri Pangan : Kejari Muaro Jambi Tetapkan Dua Tersangka

| Desember 09, 2024 WIB


MUAROJAMBI
 - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua tersangka, yakni MA dan QC, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang pada kegiatan Desa Mandiri Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019. Penetapan ini diumumkan pada Senin (09/12/24), dengan kerugian negara mencapai Rp157,6 juta.


MA, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Produksi dan Distribusi Pangan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga memerintahkan saksi untuk melakukan markup harga bebek dari Rp70 ribu menjadi Rp135 ribu–Rp150 ribu per ekor. Dalam dua kegiatan pengadaan, yaitu Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan, total anggaran sebesar Rp315 juta digunakan untuk pembelian bebek, dedak, baglog, jagung, konsentrat, dan obat-obatan.


Barang-barang tersebut seharusnya diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat. Namun, penyelidikan mengungkap beberapa pengadaan, seperti obat-obatan, jagung, dan konsentrat, tidak pernah direalisasikan, sehingga dinyatakan sebagai pengadaan fiktif.


QC, selaku direktur CV penyedia yang dipilih, menyerahkan seluruh pembayaran kepada MA setelah menerima dana. Selain itu, QC hanya meminjamkan nama perusahaannya tanpa benar-benar mengerjakan proyek tersebut.


Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi dan penyelidikan kejaksaan, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp157.676.683. Tim penyidik juga telah memeriksa 23 saksi dan menyita 41 dokumen sebagai barang bukti.


Kedua tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. MA dan QC dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahundan maksimal 20 tahun.


Kejaksaan memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan meminta masyarakat mengawal proses hukum untuk menjamin transparansi serta keadilan.


Penulis : Endi

×
Berita Terbaru Update