Muarojambi – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Supriadi SH, menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mengikuti atau terlibat dalam politik praktis. Pernyataan ini disampaikan Supriadi dalam pertemuan bersama organisasi dan tokoh masyarakat beserta medias masa pada acara Sosialisai pengawasan partisipatif pemilihan umum serentak tahun 2024 di kabupaten Muarojambi, yang digelar di aula pertemuan Rumah Makan Sederhana, Rabu (30/10/24).
Menurut Supriadi, undang-undang pemilu tidak melarang secara khusus Ketua RT untuk berpolitik praktis selama tetap menjaga etika dan tidak menyalahgunakan jabatannya untuk mempengaruhi warga.
“Secara aturan, tidak ada larangan bagi Ketua RT untuk terlibat dalam politik praktis. Namun, kami mengimbau agar tetap menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus lingkungan,” jelas Supriadi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas Ketua RT agar tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
“Meski mereka boleh berpolitik, Ketua RT tetap harus bijak dan tidak menggunakan posisinya untuk keuntungan politik pribadi. Hal ini penting agar tidak ada tekanan atau paksaan terhadap warga di lingkungan mereka,” tambahnya.
Supriadi berharap, dengan adanya klarifikasi ini, para Ketua RT yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan politik dapat melakukannya secara etis dan bertanggung jawab. Panwaslu Kecamatan Sekernan juga akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya intervensi atau penyalahgunaan kekuasaan di tingkat komunitas.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai batasan dan aturan yang berlaku, terutama dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang.
Penulis : Endi