Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Tanjabtim Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agreria

| Mei 06, 2024 WIB


TANJABTIM
- Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria sinergitas lintas sektor dalam rangka penataan aset dan penataan reforma agraria yang berasal dari tanah eks transmigrasi dan pelepasan kawanan hutan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Senin (6/5/24) di aula kantor Bupati Tanjab Timur.



Rapat koordinasi reforma agraria dibuka langsung oleh Sekda Tanjab Timur, Sapril. S.I.P  kakan Pertanahan Tanjab Timur , Forkompinda, Para Kepala OPD
Sambutan Sekda, Sapril mengatakan tanah merupakan harta atau aset sangat berharga bagi setiap orang sehingga pengelolaan legalitas terhadap tanah harus dilakukan dengan baik sehingga tidak terjadi konflik antar pemilik tanah,”katanya



Kemudian Sekda mengatakan reforma agraria ini merupakan merupakan program pemerintah presiden RI Ir, Joko Widodo yang telah dirumuskan sebagai nawacita program Indonesia sejahtera dengan mendorong landrefrom  perombakan mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah serta hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektare yang akan  dilakukan melalui distribusi tanah 4,5 juta hektare dan legalisasi aset lainnya,”kata Sapril

Metri wilda mengatakan Kanwil ATR/BPN selama ini terus melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya konflik agraria di Tanjung Jabung Timur dan percepatan pelaksanaan program yang banyak memiliki terobosan L, dengan ini kanwil ATR – BPN Tanjab Timur berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Forkompinda, untuk menuntaskan hambatan serta kendala yang ditemukan di lapangan dalam melaksanakan reforma agraria yang kita cetuskan ini,”katanya


Selama ini upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk meminimalisir konflik agraria diantaranya, pertama kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria, baik terkait pandangan atas tanah maupun status tanah dan kepemilikan hak-hak atas tanah maupun metode untuk memperoleh hak atas tanah,”kata Wilda.


×
Berita Terbaru Update