TANJABBARAT - Wakil Bupati Tanjab Barat, H. Hairan, SH, menghadiri Rapat Paripurna Pertama untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjabbar Tahun Anggaran 2023, Selasa (26/03/24).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Barat, H. Abdullah, SE, dan dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Wakil Ketua I dan II DPRD serta Anggota, Asisten III, Staf Ahli, Kepala OPD, dan para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah.
Dalam sambutannya, Wabup menjelaskan bahwa LKPJ Tahun 2023 didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum terkait Pemerintahan Daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 9 tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
"LKPJ ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahun ketiga RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2021-2026. Program dan kegiatan anggaran tahun 2023 bertujuan untuk mewujudkan visi 'Kabupaten Tanjung Jabung Barat Berkah' dan mengatasi isu-isu strategis yang berkembang," tutur Wabup.
Wabup juga menyampaikan pengantar singkat mengenai isi LKPJ untuk dibahas lebih lanjut oleh anggota DPRD/Pansus LKPJ bersama eksekutif pemerintah daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"LKPJ ini mencakup berbagai aspek, termasuk perubahan anggaran, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya." tambahnya. (die)