Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kg BB Sabu

| Maret 06, 2024 WIB


TANJABBARAT
- Polres Tanjab Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis Shabu-sabu seberat 3.000 gram (3 kg) di halaman Mapolres Tanjab Barat, Rabu (6/3).


Pemusnahan narkoba ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan atas penangkapan kasus narkoba di loket PO HSM Kualatungkal yang melibatkan 2 tsk FP (34) dan KDa (24), Minggu (17/1).


Barang Bukti Narkotika seberat 2987,4 Gram Netto dan 4 (Empat) Butir Ekstasi ini dimusnahkan dengan cara di Blender dengan pelarut air dan cairan pembersih porselen.


Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK, MM menyampaikan pemusnahan bukti dilakukan untuk kepentingan penyidikan.


Pemusnahan dilakukan sesuai Surat Bukti Penyitaan nomor : DP.Sita/77/XII/ares.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 17 Desember 2023, Surat hasil pemeriksaan barang bukti laboratorium foresnsik Polda Sumatera Selatan nomor 3637/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 dan juga Surat penetapan penyitaan dari pengadilan negeri Kualatungkal.


"Hari ini kita akan menindak lanjuti tangkapan Narkoba Jenis Sabu-sabu. Ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan terhadap kasus tersebut," tutur Kapolres Agung Basuki.


Kapolres memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan sudah diambel contoh masing-masing seberat 5 gram dari tiga bungkus narkoba yang diamankan untuk bukti pengadilan.


Kapolres menambahkan kedua tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atay pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Agung Basuki juga meminta peran aktiv masyarakat untuk terus bekerjasama bersama kepolisian melaporkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.


"Harapanya dengan ini masyarakat lebih intensif lagi membantu melaporkan keberadaan bandar- bandar atau pengguna penyalahgunaan narkoba," timpalnya.


Turut hadir saat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, Kadis Kesehatan Zahatudin, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan Granat. (die)

×
Berita Terbaru Update