TANJABBARAT - Wakil Bupati Tanjab Barat, H.Hairan SH menghadiri pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Barat di halaman Kantor Kejari Tanjab Barat, Rabu (7/2).
Wabup Hairan mengungkapkan,barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tidak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2024 oleh penegak hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.
Wabup juga mengatakan pemusnahan barang bukti ini bukti bahwa aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak tegas sesuai undang-undang, barang buktinya juga dimusnahkan.
“Saya mengapresiasi kinerja penegak hukum khususnya wilayah hukum Kabupaten Tanjab Barat, baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri atas penanganan berbagai kasus tidak pidana baik itu penggunaan Narkotika dan sejumlah kejahatan yang lainnya,” ucap Wabup.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Marcello mengatakan pemusnahan barang bukti (BB ) berasal dari 66 perkara yang terdiri dari 46 perkara Narkotika dan 20 perkara lainya.
Lebih lanjut dijelaskan Kejari Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dilakukan dengan blender sedangkan pemusnahan barang bukti (BB) lainnya dilakukan dengan cara di bakar,"ujar kejari.
Kejari mengungkapkan bahwa barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah Narkotika seperti ganja, sabu-sabu dan ekstasi serta beberapa bukti lainya.
Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dilakukan dengan blender sedangkan pemusnahan barang bukti (BB) lainnya dilakukan dengan cara di bakar.
Pemusnahan Barang bukti (BB) yang di gelar kejaksaan Tanjabbarat ini turut di hadiri Wabup, Pengadilan Negeri Kualatungkal, Polres Tanjabbarat dan Kadis Kesehatan. (die)