Muarojambi - Pemerintah Kabupaten Muarojambi telah menganggarkan biaya untuk Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muarojambi Alias menyampaikan, secara keseluruhan berdasarkan pengajuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Muarojambi mengajukan anggaran sebesar Rp 41 miliar.
KPU mengajukan Rp 31 miliar dan Bawaslu mengajukan Rp 10 miliar, katanya.
Alias mengatakan, berdasarkan aturan Pemerintah Daerah wajib memenuhi biaya penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang sebesar 40 persen dari anggaran APBD 2023, dan 60 persen dari anggaran APBD 2024.
“Jadi untuk KPU tahun ini, dari APBD 2023 ini kita anggarannya sebesar 40 persen atau sekitar Rp.12,4 miliar. Sementara untuk Bawaslu sebesar Rp 4 miliar. Dan tahun depan baru kita anggarkan sebesar Rp 60 persen,” sampainya.
Alias yang disampaikan, anggaran Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu tersebut diambil dari pengalihan anggaran yang bukan skala prioritas.
“Setelah kami pelajari, jadi ada beberapa pos yang belum prioritas, itulah yang kita daftarkan untuk memenuhi biaya Pilkada 2024 mendatang,” tukasnya.