Muarojambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Secara Resmi Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023, Rapat Dilaksanakan Di Ruang Rapat Utama. Senin (04/09/23)
Rapat Dipimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Didampingi Oleh Wakil Ketua I Junaidi, Wakil Ketua II Ahmad Haikal Dan Unsur Anggota DPRD Lainnya, Turut Dihadiri Oleh Pj Bupati Muaro Jambi, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD Lingkupan Perkantoran, Camat, dan Tamu Undangan.
Dalam Sampainya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Mengatakan Penyampaian Tentang Perda perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 oleh Bupati kepada DPRD adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Yuli Mengatakan kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran.
"Marilah kita ikuti penyampaian secara resmi nota keuangan dan Perda perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 yang akan disampaikan oleh saudara PJ bupati Kabupaten Muaro Jambi"Ujarnya Ketua DPRD .
Sementara itu Pj Bupati Muaro Jambi Menyampaikan akhir tahun anggaran 2023 ini menjadikan sebuah manifestasi semangat bekerja antara eksekutif dan legislatif yang kemudian bersama-sama dievaluasi kinerja pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2023 agar tetap mempunyai kualitas sesuai dengan yang kita rencanakan pada APBD murni tahun 2023 Pj menjelaskan rencana perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang meliputi Rencana perubahan pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp 1.428.550.858.383.
''Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp 1.441.315 .333.372 Meninggkat sebesar Rp 12.759.474.988 peningkatan tersebut dikarenakan adanya kenaikan dan penyelesaian beberapa komponen," Kata Pj Bupati.
Pendapatan daerah rencana perubahan belanja daerah semula Rp 1.475.153.386.394 pada perubahan ini menjadi Rp 1.499.354.396.957 mengalami kenaikan sebesar 24.201.10.563 dari pada APBD murni Tahun Anggaran 2023 belanja dimaksud digunakan untuk memenuhi monitory iba kepada KPU terkait Pilkada tahun 2024 .
"Pembiayaan komponen belanja operasional belanja modal belanja tidak terduga dan belanja transfer rencana perubahan pembiayaan daerah penerima pembiayaan yang semulanya Rp 51.597.524.000. Pada perubahan APBD menjadi Rp 63.390.63.586 sebagaimana yang telah dicatat oleh BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 16 tanggal 5 Mei tahun 2023 pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5 miliar rupiah pada produksi APBD tidak mengalami perubahan ini adalah bentuk pernyataan modal bank 9 Jambi," tutupnya. (Adv)