TANJAB BARAT - Pengangkatan Anggota Dewan pengawas (Dewas) di Rumah sakit umum Daud Arif Kualatungkal mulai berpolemik.
Diduga, Rekrutmen salah satu anggota dewas menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no.10 tahun 2014 yang mengatur tentang Dewan pengawas Rumah Sakit.
Poin terpenting, salah satu pasal dalam PMK no.10 tahun 2014 BAB lll yakni pasal 9 menerangkang bahwa keanggotaan Dewas terdiri dari unsur pemilik rumah sakit, organisasi profesi, assosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.
Dimana Unsur tokoh masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diterangkan kembali merupakan tenaga ahli di bidang perumahsakitan.
Kemudian di pasal 10 juga disebutkan dengan jelas bahwa setiap calon anggota Dewas harus memenuhi persyaratan namun tetap berpedoman kepada salah pemahaman masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan.
Sementara pada pelaksanaanya, pihak RSUD Daud Arif Kualatungkal melibatkan salah satu tokoh masyarakat yang berada dari luar jalur bidang perumahsakitan.
"Iya, kalau tidak salah ada anggota yang dari masyarakat umum atau bukan bidang perumahsakitan," tutur salah satu sumber yang enggan disebut namanya.
Terpisah, Ketua Komisi ll DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Saiful ketika diminta tanggapan terkait pengakatan keanggotaan dewas di RSUD Daud Arif Kualatungkal mengatakan masih akan membahas persoalan twrsebut di sidang komisi.
"Nanti kite pelajarin sama tenaga ahli komisi ll," ujarnya singkat. (t/die)