Muaro Jambi - Dalam upaya mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muaro Jambi kembali melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga Desa Petaling Jaya Kecamatan Sungai Gelam, di pendopo kantor Desa Petaling Jaya. Selasa (27/6/2023)
Dihadapan tokoh masyarakat, masyarakat Desa Petaling Jaya, Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, SH., MH., saat meninjau perekaman Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Indentitas Anak KIA mengatakan, KTP wajib dimilki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan, termasuk untuk membuat akte kelahiran dan surat nikah.
” Tidak ada alasan lagi masyarakat tidak punya KTP, KK, KIA dan Akte Kelahiran. Kita menyadari, bagi warga Desa Petaling Jaya ingin mengurus ke Sengeti tentu sangat jauh dan membutuhkan biaya yang sangat besar karena harus mengeluarkan biaya transportasi. Untuk itu, kita langsung datang kesini,” kata Pj. Bupati . "KTP itu sangat penting, karena diperlukan untuk berbagai layanan. Melamar kerja butuh KTP, bikin SIM harus punya KTP, mau nikah harus punya KTP, syarat untuk bantuan sosial, jaminan sosial, dan untuk layanan publik lainnya KTP pasti dibutuhkan,” ujar Bachyuni.