Notification

×

Iklan

Iklan

Bappeda Gelar Rapat FTJSLP Tahun 2022, Bupati Minta Perusahaan Lebih Peka

| Desember 21, 2022 WIB

 


TANJAB BARAT, - Agenda rapat tahunan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (FTJSLP)/Coorporate Social Responbility (CSR) tahun 2022 yang diprakarsai Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanjab Barat di Aula Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati, Rabu (21/12) berjalan sukses.


Tercatat sekurangnya terdapat 25 perusahaan dan perbankan yang turut hadir dan berperan aktiv dalam kegiatan yang digelar.


Agenda kegiatan dihadiri langsung Bupati Tanjab Barat, Drs H Anwar Sadat SAg beserta Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan SH beserta Sekda Agus Sanusi dan jajaran Muspida Kabupaten Tanjab Barat.


Agenda rapat FTJSLP tahun 2022 juga dihadiri Kepala Bappeda Tanjab Barat, Katamso SA SE ME beserta jajaran OPD Pemkab Tanjab Barat dan perwakilan perusahaan beserta per-Bankan yang beroperasi di Kabupaten Tanjab Barat.


Dalam sambutanya, Bupati Anwar Sadat mengingatkan pihak perusahaan agar berperan aktiv dan lebih peka terhadap kondisi masyarakat sekitar.


Bupati H. Anwar Sadat juga menegaskan keberadaan Forum TJSLP merupakan pertemuan guna mengingatkan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.


" Perusahaan besar harus menjadi contoh bagi perusahaan yang kecil dalam pemenuhan kewajiban baik infrastruktur dan pembangunan dimana perusahan beroperasi," katanya.


Bupati juga meminta pihak perusahaan agar turut mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai progam pengentasan angka kemiskinan.


"Saya berharap perusahaan memiliki rasa memiliki Kabupaten Tanjab Barat," tutur Bupati.


Sementara, Kepala Bappeda Tanjab Barat, H. Katamso memaparkan minimnya realisasi penyaluran TJSLP tahun ini. Dari total 63 perusahaan yang tergabung, baru terdapat 25 pelaksanaan yang melaporkan realisasi penyaluran CSR perusahaan kepada forum.


Menyikapi hal ini, pihaknya juga bakal melayangkan teguran dan juga sanksi administrasi kepada pihak perusahaan yang membandel.


Hal ini sesuai aturan pasal 29 ayat 1 perda nomor 1 tahun 2015 tentang pengumuman dan pelaporan bahwa bagi perusahan yang tidak melaporkan program dan kegiatan TJSLP akan diberikan surat teguran dan sanksi administrasi.


"Perusahaan yang tidak melaksanakan TJSLP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan sampai kepada pencabutan izin," tegasnya. (bin)

×
Berita Terbaru Update