Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menahan tersangka dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan Muhammad Kece terhitung mulai 25 Agustus sampai 13 September 2021.
"Penahanannya 20 hari," kata Ramadhan dalam keterangannya.
Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap di persembunyiannya di Bali pada 24 Agustus 2021 malam. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan ditahan di rutan.
Muhammad Kece ditangkap setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral. Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.
Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sumber : kompas.com