Muarojambi - Polres Kabupaten Muarojambi berhasil membekuk Satu orang pelaku curanmor beserta penadah nya yang berasal dari Sumsel.
Kedua pelaku tersebut ditangkap oleh pihak Kepolisian di Kabupaten Muaratara provinsi sumatera selatan, dan langsung di bawa ke Polsek Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja di dampingi Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Subandi saat melakukan konferensi pers, Rabu (18/08/21).
Kapolres menyebutkan, Pelaku dan penadah curanmor tersebut berinisial NI dan AI, sedangkan untuk TSK NI ini merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Muarojambi, yakni satu kali di sungai gelam dan dua kali di Kumpeh" sebutnya Kapolres.
Selain menangkap Kedua orang pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Berupa satu unit Sepeda motor matic jenis Nmax dengan nomor polisi BH 3367 YZ, tiga unit handphone Android, Dan satu buah Besi pencongkel yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Saat ini kedua Tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Kumpeh ulu, Pelaku menjual hasil curiannya dengan harga 8 juta rupiah, sedangkan penadah menjual lagi motor hasil curian tersebut dengan harga 13 juta rupiah" Terangnya.
Sementara itu, akibatnya perbuatannya kini kedua pelaku terpaksa harus meraksakan dinginnya kamar sel Polsek Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi.
"Dan terancam pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman diatas lima tahun, dan pasal 480 sebagai penadah, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara," Pungkas Kapolre. (ndi)