Cibinong - Jajaran Polres Bogor, Jawa Barat menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1,5 miliar dari seorang dukun berinisial SD alias Mbah Jamrong.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus itu terungkap berkat kerja sama antara masyarakat dengan personel di Polsek Cileungsi.
Dia menjelaskan awalnya anggota Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat mengenai orang yang membeli rokok di warungnya menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Para pelaku pengedar uang palsu yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial AG, AR, EH, dan DR.
"Keempatnya mendapatkan uang palsu dari SD, seorang dukun atau biasa dipanggil Mbah Jamrong, dengan menukarkan uang asli Rp 3 juta dengan uang palsu Rp 10 juta," ucap Harun di Cibinong, Selasa (17/8).
Menurut mantan penyidik KPK itu, polisi awalnya menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan uang palsu tersebut dari SD alias Mbah Jamrong. Dalam praktiknya Mbah Jamrong menyuruh orang-orang yang menintanya menggandakan uang agar segera membelanjakan duit palsu tersebut.
"Mbah Jamrong sendiri sudah dua tahun menjalankan profesi ini," ucap AKBP Harun.
Sementara uang palsu tersebut diperoleh dukun itu dari seseorang berinisial AD di Purwokerto, Jawa Tengah yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Masih dalam pengembangan. Soal berapa banyak yang sudah didistribusikan juga masih kami kembangkan," ujar Harun.
Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam menambahkan, dua pelaku lain ditangkap di wilayah berbeda di Bandung.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan," kata Andri.
Sumber : jpnn.com