Muarojambi - Setelah Sekdis Satpol PP Herman Susilo membenarkan adanya dua orang personil oknum Satpol PP dikesatuannya yang terciduk polisi lantaran menggunakan narkoba saat melakukan tugas penjagaan, di area komplek perkantoran Bupati Muarojambi pada Jum'at malam (25/06/21) lalu.
Kali ini kembali Kasatresnarkoba Polres Muarojambi Iptu Feisal merilis kronologis penangkapan kedua oknum Satpol PP Muarojambi tersebut.
Dikatkannya, informasi pertama kali didapat oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba dari masyarakat, bahwa ada oknum Satpol PP dengan inisial N dan D terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kedua oknum tersebut, ternyata pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 kedua oknum tersebut sedang piket di pos penjagaan komplek perkantoran.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan lokasi, kemudian sekira pukul 23.00 Wib, tim Opsnal melakukan penggrebekan di Pos penjagaan di perkantoran Bupati Muarojambi dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial N bersama dengan D," kata Iptu Feisal Selasa (29/6/21)
kedua orang tersebut merupakan petugas Satpol PP Kabupaten Muarojambi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pos tersebut ditemukan 1 buah alat hisap sabu bong.
"Pengakuan dari N dan D bahwa benar mereka berdua baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Muarojambi utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Feisal.
Atas Perbuatan kedua Oknum Satpol PP tersebut mereka disangkakan Pasal 127 undang undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ndi)