Batanghari - Menindak lanjuti hasil dari rapat Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RA-RPJMD) Nomor 050/2969/Bappeda/2021, tanggal 11 Mei 2021 Kabupaten Batanghari Tahun 2021-2026 serta melaksanakan amanat pasal 52 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017, Wakil Bupati Batanghari (Wabup) H. Bakhtiar SP, mengikuti rapat Konsultasi melalui Virtual meeting secara platfom zoom meeting Kamis, (20/05/21).
Dalam Rapat secara Vitcom yang dilaksanakan pukul 10:00WIB tersebut, Wakil Bupati berdialog langsung dengan anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesi ( Apkasi) dengan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri tentang Revitalisasi Pelayanan Terpafu satu Pintu (PTSP).
Sesuai pantauan Media Kulitinta.id, Rapat secara Vicom tersebut bertempat di ruang Comend Center Setda Batanghari dan ikut hadir Plh. Dirjen Adwil Kemendagri(DR. H. Suhajar Diantara, M.Si) dan Ketua Umum APKASI dan Pengurus APKASI Kabupaten Se-Indonesia terkait Revitalisasi PTSP.
"Jadi tindak lanjutnya yang pertama sekali, Mekanisme dalam Dinas Terpadu Pelayanan Satu Pintu, yang kedua bagaimana proses nanti kedepan dalam penyederhanaan ( mempermudah) Birokrasi kita, jadi dari Struktural pindah ke Fungsional begitu juga terhadap kewenangan dari Dinas Terpadu Pelayanan Satu Pintu, selanjutnya terhadap pembentukan dari Kementerian Investasi dan Kementerian teknis terkait, tidak ada kendala di Batanghari, dan Batanghari tinggal melaksanakan saja,” tutupnya.(adv)